Dua WNA Dideportase Menggunakaan Dokumen Palsu
Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) RI melalui Kantor Kantor Imigrasi Cirebon dan petugas gabungan melakukan Sweeping warga negara asing (WNA) di di sejumlah kantor dan perusahaan asing yang ada di Kabupaten Majalengka.
Pada razia itu ada sekitar puluhan WNA yang terdata di perusahaan, namun diduga informasi sweeping ini bocor petugas hanya mendapati dua orang WNA asal Tiongkok yang menggunakan dokumen palsu. Pasport yang digunakannya Visa berkunjung, bukan Visa bekerja. Keduanya langsung digelandang ke kantor Imigran Cirebon.
Sweeping itu sendiri dilakukan Tim pengawasan orang asing (Tipora) Kabupaten Majalengka yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Dinsosnakertrans bersama Kantor Imigrasi Cirebon berhasil mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) di beberapa pabrik tekstil dan garmen yang ada di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Rabu (10/06).
Di antara perusahaan yang didatangi PT Sing Wealth di Kecamatan Ligung. Di perusahan ini, petugas mendapati seorang WNA bernama Sun Yu Dong berkewarganegaraan Tiongkok tengah berkunjung ke pabrik tersebut.
Ketika saat diminta menunjukkan paspornya, ijin visa yang dimilikinya merupakan izin kunjungan, bukan izin bekerja. Petugas sempat kesulitan berkomunikasi dengan WNA tersebut tidak mahir berbahasa Inggris.
Namun, setelah bernegosiasi dengan penerjemahnya, kunjungan WNA ke lokasi pabrik hanya singgah sebentar menemui kerabatnya, dan berencana langsung pulang ke negeri asalnya sore ini juga.
Penerjamahnya pun menunjukkan bukti tiket kereta api untuk WNA tersebut menuju Jakarta, kemudian langsung ke airport, sehingga petugas melepaskan WNA itu.
Selanjutnya, di lokasi belakang Pabrik, petugas kembali mendapati WNA bernama Wang Ya Bin yang berkewarnanegaraan Tiongkok. Petugas mengamankan yang bersangkutan saat tertangkap tangan sedang mengelas di bagian belakang pabrik. Petugas kemudian memintanya menunjukkan paspor miliknya.
Kembali, paspor yang dimiliki WNA itu hanya memiliki izin berupa visa kunjungan. Sehingga, WNA tiongkok itu digelandang petugas ke kantor Imigrasi Cirebon untuk diproses lebih lanjut.
Kasubsi pengawasan kantor Imigrasi klas II Cirebon Ben Yuda Karubaba mengatakan, para WNA tiongkok itu diamankan setelah dilihat dokomennya, tidak bisa menunjukkan jika yang bersangkutan itu memiliki kewenangan bekerja di Indonesia.
Sebab, WNA tersebut hanya mengantongi paspor dan visa B211 yang artinya, visa tersebut hanya dapat digunakan untuk berkunjung, tidak boleh bekerja.
Bahkan, setelah dikonfimrasi kepada HRD setempat, kata Ben, WNA tersebut memang benar dipekerjakan sebagai teknisi persiapan pemasangan mesin di lokasi pabrik.
Mengenai penindakan terhadap WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan ini, Ben mengaku pihaknya akan menyelidikinya terlebih dahulu dengan diproses berita acara pemeriksaan di kantor Imigrsai Cirebon.
"Nanti setelah disimpulkan kesalahannya apa, maka bisa saja WNA itu dideportasi ke negaranya,"ucapnya.
Menurut dia, kewenangan itu berdasarkan UU no 6 tahun 2011, bahwa proses hukum kepada WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan itu bisa langsung dideportasi ke negaranya. Atau, jika terbukti melakukan tindak pidana, itu ada pro justicia, yang artinya dia dijatuhi hukum secara pidana sesuai jenis kesalahan pidana yang dilakukannya,” ucapnya.(Tati/Jejep/"KC").
Sumber:http://facebook.com/kcmajalengka/

1 komentar :

Advertisement With Us

 
How to Lose Weight at Home Top