Dua WNA Dideportase Menggunakaan Dokumen Palsu
Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) RI melalui Kantor Kantor
Imigrasi Cirebon dan petugas gabungan melakukan Sweeping warga negara
asing (WNA) di di sejumlah kantor dan perusahaan asing yang ada di
Kabupaten Majalengka.
Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) RI melalui Kantor Kantor
Imigrasi Cirebon dan petugas gabungan melakukan Sweeping warga negara
asing (WNA) di di sejumlah kantor dan perusahaan asing yang ada di
Kabupaten Majalengka.
Pada razia itu ada sekitar puluhan WNA
yang terdata di perusahaan, namun diduga informasi sweeping ini bocor
petugas hanya mendapati dua orang WNA asal Tiongkok yang menggunakan
dokumen palsu. Pasport yang digunakannya Visa berkunjung, bukan Visa
bekerja. Keduanya langsung digelandang ke kantor Imigran Cirebon.
Sweeping itu sendiri dilakukan Tim pengawasan orang asing (Tipora)
Kabupaten Majalengka yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian,
Dinsosnakertrans bersama Kantor Imigrasi Cirebon berhasil mengamankan
dua orang warga negara asing (WNA) di beberapa pabrik tekstil dan garmen
yang ada di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Rabu (10/06).
Di
antara perusahaan yang didatangi PT Sing Wealth di Kecamatan Ligung. Di
perusahan ini, petugas mendapati seorang WNA bernama Sun Yu Dong
berkewarganegaraan Tiongkok tengah berkunjung ke pabrik tersebut.
Ketika saat diminta menunjukkan paspornya, ijin visa yang dimilikinya
merupakan izin kunjungan, bukan izin bekerja. Petugas sempat kesulitan
berkomunikasi dengan WNA tersebut tidak mahir berbahasa Inggris.
Namun, setelah bernegosiasi dengan penerjemahnya, kunjungan WNA ke
lokasi pabrik hanya singgah sebentar menemui kerabatnya, dan berencana
langsung pulang ke negeri asalnya sore ini juga.
Penerjamahnya
pun menunjukkan bukti tiket kereta api untuk WNA tersebut menuju
Jakarta, kemudian langsung ke airport, sehingga petugas melepaskan WNA
itu.
Selanjutnya, di lokasi belakang Pabrik, petugas kembali
mendapati WNA bernama Wang Ya Bin yang berkewarnanegaraan Tiongkok.
Petugas mengamankan yang bersangkutan saat tertangkap tangan sedang
mengelas di bagian belakang pabrik. Petugas kemudian memintanya
menunjukkan paspor miliknya.
Kembali, paspor yang dimiliki WNA
itu hanya memiliki izin berupa visa kunjungan. Sehingga, WNA tiongkok
itu digelandang petugas ke kantor Imigrasi Cirebon untuk diproses lebih
lanjut.
Kasubsi pengawasan kantor Imigrasi klas II Cirebon Ben
Yuda Karubaba mengatakan, para WNA tiongkok itu diamankan setelah
dilihat dokomennya, tidak bisa menunjukkan jika yang bersangkutan itu
memiliki kewenangan bekerja di Indonesia.
Sebab, WNA tersebut
hanya mengantongi paspor dan visa B211 yang artinya, visa tersebut hanya
dapat digunakan untuk berkunjung, tidak boleh bekerja.
Bahkan,
setelah dikonfimrasi kepada HRD setempat, kata Ben, WNA tersebut memang
benar dipekerjakan sebagai teknisi persiapan pemasangan mesin di lokasi
pabrik.
Mengenai penindakan terhadap WNA yang menyalahgunakan
visa kunjungan ini, Ben mengaku pihaknya akan menyelidikinya terlebih
dahulu dengan diproses berita acara pemeriksaan di kantor Imigrsai
Cirebon.
"Nanti setelah disimpulkan kesalahannya apa, maka bisa saja WNA itu dideportasi ke negaranya,"ucapnya.
Menurut dia, kewenangan itu berdasarkan UU no 6 tahun 2011, bahwa
proses hukum kepada WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan itu bisa
langsung dideportasi ke negaranya. Atau, jika terbukti melakukan tindak
pidana, itu ada pro justicia, yang artinya dia dijatuhi hukum secara
pidana sesuai jenis kesalahan pidana yang dilakukannya,”
ucapnya.(Tati/Jejep/"KC").
Sumber:http://facebook.com/kcmajalengka/
(f)
BalasHapus